Peran Media sebagai Netralitas dalam Pemilu 2024

Kolom, Politik228 Dilihat
banner 468x60

Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, mengingatkan agar wartawan dan media menjaga netralitas pemberitaan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikan pada acara penutupan uji kompetensi wartawan/jurnalis (UKW/UKJ) di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (16/10/2022). (Dewanpers.or.id 16/10/2022).

Pernyataan di atas bermaksud untuk mencegah dan sebagai pengingat kembali kepada para wartawan dan media dalam menghadapi pemilu 2024 dengan menekankan netralitas dalam setiap pemberitaan yang akan di publish kepada khalayak umum.

banner 336x280

Menurut Arsyad (2002: 4) media adalah semua bentuk perantara yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebar ide, gagasan atau pendapat, sehingga ide, gagasan atau pendapat yang dikemukakan itu sampai kepada penerima yang dituju.

Dikutip dari buku Komunikasi Politik (2016) oleh Thomas Tokan Pureklolon, berikut dampak positif media massa: Sarana mendapatkan informasi, memperkaya wawasan dan pengetahuan, memberi hiburan kepada masyarakat, bisa melihat perkembangan dunia secara luas, sarana pengawasan terhadap kinerja pemerintah, menjadi media untuk berkomunikasi secara luas.

Media massa juga bisa memberi dampak negatif kepada masyarakat. Antara lain: merusak kepribadian bangsa jika tidak bijak dalam memanfaatkan media massa, menimbulkan penyakit sosial, seperti kenakalan remaja dan pencurian, menimbulkan opini negatif apabila berita tidak disampaikan dengan baik, bisa menimbulkan perbedaan persepsi yang mengakibatkan perpecahan, Bisa mengancam keutuhan NKRI, karena kekuatan media bisa memicu konflik sosial, agama, dan ras.

Media massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi agenda media kepada agenda publik. Kecenderungan jurnalisme menjadi alat propaganda terutama di musim kompetisi pemilihan umum hal ini karena terkonsentrasinya pemilikan media pada sekelompok elit kekuatan ekonomi, sejumlah konglomerat yang secara keamanan bisnis masih sangat tergantung pada kekuatan politik yang sedang atau akan berkuasa. Dalam pemilu, media jurnalisme mesti menyajikan fakta-fakta dan informasi independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan jadi referensi bagi masyarakat dalam membuat keputusan.

Media memiliki peran dalam pemilu seperti salah satu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo dan Gibran yang memanfaatkan media televisi sebagai ajang kampanye dengan mengkolaborasikan teknologi AI dalam penayangan iklan susu yang tersebar secara menyeluruh di Indonesia. Kemudian calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar dan Mahfud yang juga memanfaatkan media televisi sebagai ajang kampanye dengan memasukkan calon presiden Ganjar Pranowo yang sedang berwudhu kedalam tayangan Adzan. Dan Juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies dan Muhaimin yang memanfaatkan teknologi media massa sebagai ajang kampanye melalui media sosial pemberitaan di banyak platform seperti instagram, youtube, tiktok, dll.

Dengan demikian, peran media sangat penting apalagi di era modern ini semua informasi dapat di akses melalui media. Dengan menguasai media apapun bisa dilakukan bahkan pemanfaatan media dengan baik memiliki dampak yang sangat besar salah satunya yaitu pemanfaatan media massa dalam pemilu yang dijadikan sebagai ajang kampanye bakal calon yang akan di pilih. Namun, media juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu setiap pemberitaan dan informasi harus bersifat netral dan transparan agar informasi yang di dapat khalayak umum dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi dalam pemilu 2024 nantinya.

Ihza Miftahul Huda

Wakil Gubernur BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi Unisnu Jepara

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *