Dalam setiap pemilihan umum, peran media massa dan pers menjadi sangat penting dalam menjaga kelancaran dan integritas proses demokrasi. Media berfungsi sebagai penjaga kebenaran, menyediakan informasi kepada publik, dan memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan yang bijaksana.(mediaindonesia.com/23/11/23)
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa media massa memainkan peran penting dalam pemilihan umum. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif tentang kandidat, isu-isu kampanye, dan proses pemilihan itu sendiri.
Menurut Ali Moertopo (2009), pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan kepemimpinan tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai organisasi.
Sedangkan kampanye menurut Rogers dan Storey (1987) mengatakan kampanye adalah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Kampanye adalah tindakan komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode tertentu guna mencapai tujuan tertentu.
Salah satu tujuan kampanye pemilu adalah sebagai ajang pengenalan, penyampaian visi dan misi hingga gambaran umum mengenai rencana program kerja.
Kampanye dikatakan berhasil dengan baik apabila memadukan cara-cara online dan offline. Media sosial dalam hal ini dapat dintergrasikan kedalam strategi perencanaan kampanye secara keseluruhan. Kampanye yang hanya fokus pada social media dan Internet kemungkinan tidak efektif.
Sifat kampanye di media sosial bisa merupakan kebalikan dari kampanye di dunia nyata. Jika di dunia nyata kampanye begitu berisik, keras suaranya tapi tanpa bukti nyata, di media sosial adalah antitesis dari berisik dan bising tersebut, yaitu bermakna. Setiap suara punya arti, memiliki pembuktiannya sendiri-sendiri. Politik di media sosial bisa merupakan politik sejati, yaitu politik yang benar-benar berisi ide-ide dan aksi nyata untuk kebaikan umum. Inilah politik yang memiliki daya dobrak. Penggunaan media sosial tidak sekadar sarana untuk mempererat silaturahmi namun sudah membahas pada isu-isu politik, kebijakan pemerintah, perilaku para tokoh publik. Media sosial telah menjadi bagian dalam setiap kehidupan masyarakat termasuk ranah politik yang bisa dimanfaatkan untuk sarana komunikasi, mempromosikan diri, sosialisasi, termasuk promosi partai politik untuk membangun citra partai.
Bentuk kampanye yang melalui media sosial seperti unggahan pada instagram, facebook, dan tik tok dalam bentuk foto maupun vidio. Unggahan-unggahan tersebut menyampaikan tentang pengenalan partai, paslon pemilu, hingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan perhatian masyarakat.
Dengan demikian, kampanye politik bahwa pada zaman sekarang kampanye tidak hanya dilakukan secara offline dengan membagikan poster-poster atau barang-barang, namun juga harus dilakukan secara online melalui media sosial. Masyarakat sekarang memiliki akses dalam menggunakan media sosial, maka para pejabat pemerintahan, bawaslu, KPU bisa memanfaatkan media sebagai pengenalan dan kampanye mengenai pemilu yang akan datang. Dan sebaiknya dalam kampanye di media sosial bukan sebagai media yang menimbulkan kontroversi, penyebaran informasi palsu, dan menjatuhkan beberapa pihak. Oleh karena itu, kampanye dilakukan secara santun, terbuka, jujur, dan mengedepankan kemaslahatan bangsa.
Nur Maisya Ayyasy
Pimpinan Umum LPM Fokus UNISNU Jepara