Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam dunia pendidikan. Cara manusia belajar, berkomunikasi, dan membangun pengetahuan kini tidak lagi terbatas pada ruang kelas fisik, melainkan berlangsung di ruang digital yang semakin luas dan kompleks. Dalam situasi ini, pendidikan dihadapkan pada tantangan besar untuk tetap relevan sekaligus bermakna di tengah arus digitalisasi yang kian cepat. Tantangan pendidikan di era digital tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan perangkat atau platform pembelajaran daring. Lebih dari itu, tantangan tersebut menyangkut kecakapan peserta didik dalam memahami, menyeleksi, dan memanfaatkan informasi secara kritis dan bertanggung jawab. Tanpa kecerdasan digital yang memadai, kemajuan teknologi justru berpotensi melemahkan kemampuan berpikir kritis, memperluas penyebaran informasi menyesatkan, serta mengikis nilai-nilai etika dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, transformasi kecerdasan digital menjadi kebutuhan mendesak dalam dunia pendidikan.
Laporan Digital 2024 Global Overview Report yang dirilis oleh We Are Social bekerja sama dengan Meltwater dan Kepios mencatat bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 215 juta orang, atau sekitar 77 persen dari total populasi. Mayoritas pengguna tersebut berasal dari kelompok usia muda, termasuk pelajar dan mahasiswa, yang menjadikan internet sebagai ruang utama untuk belajar, berkomunikasi, dan mengakses informasi. Laporan ini dapat diakses melalui laman resmi DataReportal. Kemajuan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Proses belajar yang sebelumnya berlangsung secara konvensional kini semakin bergeser ke ruang digital. Sekolah dan perguruan tinggi mulai memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring, aplikasi edukasi, hingga kecerdasan buatan. Banyak lembaga pendidikan merasa telah beradaptasi dengan perkembangan zaman ketika proses belajar dilakukan melalui layar dan jaringan internet.
Kecerdasan digital tidak dapat disederhanakan sebagai kemampuan menggunakan gawai, aplikasi, atau platform pembelajaran. Lebih dari itu, kecerdasan digital mencakup literasi informasi, kemampuan berpikir kritis, etika bermedia, kesadaran akan keamanan data pribadi, serta kemampuan berinteraksi secara sehat di ruang digital. Paul Gilster, tokoh yang pertama kali memperkenalkan konsep digital literacy, menekankan bahwa literasi digital adalah kemampuan memahami dan mengevaluasi informasi secara kritis, bukan sekadar mengaksesnya. Generasi muda saat ini kerap disebut sebagai digital native, yakni generasi yang tumbuh bersama teknologi digital. Namun, kedekatan dengan teknologi tidak otomatis melahirkan kecerdasan digital. Banyak peserta didik mampu mencari informasi dengan cepat, tetapi belum tentu mampu membedakan informasi yang valid dan menyesatkan. Maraknya hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian di media sosial menjadi bukti nyata bahwa literasi dan kecerdasan digital masih lemah. UNESCO bahkan menyebut rendahnya literasi digital sebagai salah satu tantangan utama pendidikan global di era informasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, peserta didik berisiko menjadi pengguna teknologi yang pasif dan mudah dipengaruhi.
Transformasi kecerdasan digital juga menuntut perubahan peran pendidik. Paulo Freire, melalui kritiknya terhadap banking concept of education, menolak model pendidikan yang menjadikan peserta didik sebagai wadah kosong yang hanya diisi pengetahuan. Dalam era digital, guru dan dosen tidak lagi berfungsi sebagai satu-satunya sumber informasi, melainkan sebagai fasilitator yang membimbing peserta didik dalam memahami, menafsirkan, dan mengkritisi informasi digital. Selain kemampuan kognitif, kecerdasan digital juga memiliki dimensi etika yang sangat penting. Marshall McLuhan menyatakan bahwa “media adalah perpanjangan dari manusia.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa teknologi bukanlah alat yang sepenuhnya netral, melainkan turut membentuk cara manusia berpikir dan berperilaku. Oleh karena itu, pendidikan harus menanamkan etika digital agar peserta didik memahami bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi sosial. Tanpa etika digital, teknologi berpotensi melahirkan perundungan siber, polarisasi sosial, dan dehumanisasi.
Pada tataran praktis, sekolah dan perguruan tinggi perlu merancang pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter digital. Peserta didik perlu dilatih untuk bertanggung jawab atas jejak digital mereka, memahami pentingnya privasi, serta menghargai perbedaan pendapat di ruang maya. Pendidikan di era digital tidak boleh kehilangan orientasi moralnya, karena teknologi tanpa nilai hanya akan mempercepat krisis sosial. Memasuki tahun baru, tantangan pendidikan semakin kompleks. Kehadiran kecerdasan buatan, algoritma media sosial, dan otomatisasi menghadirkan peluang sekaligus risiko. Tanpa kecerdasan digital, peserta didik dapat terjebak dalam ketergantungan teknologi dan kehilangan kemampuan berpikir mandiri. Sebaliknya, dengan kecerdasan digital yang kuat, teknologi dapat menjadi sarana pemberdayaan dan inovasi.
Tahun baru seharusnya menjadi momentum refleksi dan pembaruan arah pendidikan. Transformasi kecerdasan digital bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga relevansi pendidikan di era digital. Pendidikan yang hanya berfokus pada penggunaan teknologi tanpa membangun kecerdasan digital berisiko kehilangan esensinya sebagai proses pemanusiaan manusia. Dengan menjadikan kecerdasan digital sebagai prioritas, pendidikan Indonesia dapat melahirkan generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga kritis, etis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi masa depan.
Zaina Zahwa Zannuba. Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UNISNU Jepara







