Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Lolly Suhenty menyatakan bahwa Bawaslu berencana menggandeng media massa dalam rangka menghadapi kerawanan pada Pemilu 2024. Salah satu upaya strategi melakukan pencegahan adalah merangkul media. Itu menjadi strategi pencegahan berdasarkan perspektif media, sangatlah penting dalam Pemilu. Upaya merangkul jurnalis dengan media massanya, masuk dalam upaya Bawaslu merumuskan strategi pencegahan kegagalan Pemilu. (Radar Sampit, Jawa Pos, 6 Agustus 2023).
Kondisi demikian menyatakan bahwa media masa memiliki peranan penting dalam Netralitas media dalam pemilu. Ini secara langsung mewajibkan media harus netral dan tidak boleh menyebaran hoaks, propaganda, dan lain sebagainya.
(Utomo, 2021) Independensi ini mesti didasarkan pada kebenaran fakta dan data yang didapatkan dengan berbagai metode seperti observasi, penelusuran dokumen, wawancara, dan lain sebagainya. Melalui metode-metode tersebut, tak ayal jurnalis dapat memperoleh kebenaran sehingga membawa media kepada keberpihakan. Pada gilirannya, hal tersebut dapat menjadi hal yang positif lantaran media bisa menjadi kompas moral bagi publik.
Integritas Pemantau Pemilu dilarang melakukan tindakan penghasutan atau provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Ini merupakan Salah satu isi Perbawaslu nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum telah diterbitkan oleh Bawaslu RI. Perbawaslu ini terbit pada tanggal 12 Januari 2023, sekaligus mencabut Perbawaslu yang lama nomor 4 tahun 2018.
Namun dalam satu dasa warsa terakhir, isu independensi media (massa) di Indonesia menjadi perhatian serius dan telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak, baik kalangan akademisi, pekerja media, pengamat, bahkan sampai dengan kalangan politisi dan anggota masyarakat pada umumnya. Munculnya kekhawatiran mengenai masa depan media di Indonesia, terutama dipicu oleh penggunaan media massa oleh pemiliknya yang menjadi politisi dan atau sebagai pengurus Partai Politik untuk kepentingan kampanye diri maupun parpolnya. Ini terjadi pada pemilu tahun lalu dimana media masa terbelah menjadi dua kubu yang dengan jelas mempromosikan salah satu pasangan calon tertentu yang kemudian dikemas ala ala iklan profil. Ini sangat jelas bahwa adanya penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh media masa masih terjadi dan media masa sebagai media integrasi masih menjadi pertanyaan besar.
Secara, integrasi pemilu yang harusnya menyatukan berbagai kelompok budaya dan sosial bangsa, mau tidak mau itu semua harus dikorbankan lewat fenomena media masa yang secara tidak langsung mengadu domba masyarakat dan pasti terjadi di setiap menjelang pemilu. Padahal slogan Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa harus diinternalisasi semua pihak, terutama peserta pemilu, masyarakat pemilih dan pihak pihak pemantau seperti media masa, bukan hanya penyelenggara pemilu.
Dengan demikian independensi media massa di Indonesia saat ini sangat diperlukan. Pemilu 2024 di negeri kita yang ber Bhinneka ini, diharapkan media masa benar-benar dapat menjadi sarana integrasi bangsa, menyatukan dan bukan memisahkan di tengah perbedaan pilihan politiknya. Mengingat dua pelaksanaan pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, pascapemilu pembelahan terjadi di masyarakat.
Oleh karena itu, di sinilah peran media massa dirangkul untuk dapat menjadi bagian daripada pemantauan serta menyampaikan proses pemilu secara faktual dan diharapkan independensi media massa tetap menghadirkan sebuah pemilu yang berintegritas demi menciptakan pemilu yang lebih adil, sejahtera dan sarana integrasi bagi seluruh warga Indonesia.
Firdiantama muslim
Gubernur Fakultas Dakwah dan Komunikasi 2023-2024