Revitalisasi Masjid sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat

Revitalisasi masjid di Indonesia kini semakin diarahkan bukan hanya pada peningkatan fasilitas ibadah, tetapi juga sebagai motor pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pemerintah dan lembaga filantropi. Pada 2025 Masjid Berdaya Berdampak Festival (MADADA), Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM) yang memberikan stimulus modal usaha kepada masjid-masjid terpilih. Sebanyak 34 masjid di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta menerima total dana Rp5,1 miliar, dengan masing-masing masjid mendapatkan Rp150 juta untuk dikembangkan menjadi unit usaha produktif dan pelatihan keterampilan jamaah.

Data potensi keuangan masjid menunjukkan besarnya peluang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Menurut Baznas, potensi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang beredar di masjid mencapai sekitar Rp6,56 triliun per tahun, angka yang jika dikelola secara produktif dapat menjadi basis pembiayaan usaha mikro, koperasi jamaah, dan program ekonomi masyarakat. “Jika kita melihat angka-angka tersebut, potensi ZIS sangat besar apabila dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat secara produktif,” ujar Saidah Sakwan, Kepala Distribusi dan Pemanfaatan Baznas.

banner 336x280

Pemerintah menekankan bahwa pemberdayaan masjid harus melampaui fungsi ritual, menjadi pusat penguatan kemandirian ekonomi dan sosial. Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyatakan di MADADA Fest 2025 bahwa jika semua masjid dan mushala di Indonesia diberdayakan untuk pengelolaan dana umat secara kolektif, kita bisa menciptakan kemandirian umat tanpa harus terlalu bergantung pada pihak lain. Data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) per Oktober 2025 mencatat 315.740 masjid dan 387.819 mushala terdaftar di Indonesia, mencerminkan skala besar jaringan masjid yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, untuk memastikan keberlanjutan dan dampak nyata, berbagai strategi diadopsi mulai dari pembinaan manajemen masjid, optimalisasi aset, hingga integrasi teknologi digital. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menyatakan bahwa program BMM-MADADA tidak hanya menyediakan modal awal, tetapi juga pendampingan untuk pengembangan usaha berbasis potensi lokal jamaah. “Masjid berdaya adalah masjid yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk bertindak, sementara masjid berdampak adalah masjid yang mampu menghadirkan perubahan positif bagi lingkungannya,” ujar Dirjen Bimas Islam menegaskan arah baru peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Revitalisasi masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat tersebut menunjukkan adanya transformasi fungsi masjid dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim Indonesia. Masjid tidak lagi dipahami secara sempit sebagai ruang ritual keagamaan, melainkan sebagai institusi sosial yang memiliki peran strategis dalam mengatasi persoalan ekonomi umat, seperti kemiskinan, keterbatasan akses permodalan, dan rendahnya literasi keuangan syariah. Transformasi ini menandai pergeseran paradigma pengelolaan masjid dari pendekatan konsumtif menuju pendekatan produktif dan berkelanjutan.

Membangun kembali masjid sebagai dasar untuk pemberdayaan ekonomi umat dapat dipahami sebagai bagian dari pendekatan community based development yang menempatkan institusi keagamaan sebagai aktor utama dalam pembangunan sosial. Masjid memiliki legitimasi normatif dan sosial dalam perspektif ekonomi Islam untuk mengelola sumber daya umat secara berkeadilan dan kolektif. Masjid dapat digunakan secara strategis untuk mendorong masyarakat untuk berinvestasi dalam bisnis, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini tidak dapat mengakses lembaga keuangan formal. Kondisi ini sejalan dengan gagasan bahwa organisasi yang memiliki kedekatan kultural dan sosial dengan masyarakat akan melakukan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas dengan lebih baik.

Selain itu, integrasi prinsip ekonomi syariah dalam pengelolaan masjid menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan program pemberdayaan. Prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan menjadi landasan dalam pengelolaan dana umat agar tidak berhenti pada distribusi bantuan konsumtif, tetapi diarahkan pada aktivitas ekonomi produktif. Penelitian mengenai zakat produktif dan keuangan mikro syariah menunjukkan bahwa model pembiayaan berbasis komunitas memiliki potensi besar dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat jika disertai dengan pendampingan usaha dan evaluasi yang berkelanjutan.

Revitalisasi masjid sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat menegaskan pentingnya reposisi masjid sebagai institusi sosial yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi fungsi masjid dari ruang ritual menuju pusat aktivitas ekonomi berbasis komunitas menunjukkan bahwa masjid memiliki kapasitas strategis untuk menjadi agen perubahan sosial yang berkelanjutan. Melalui penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi dan jejaring kolaboratif, masjid dapat memainkan peran signifikan dalam mendorong kemandirian ekonomi umat.

Revitalisasi masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola masjid. Agar program pemberdayaan mampu menghasilkan dampak ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan pembinaan manajemen yang berkelanjutan, transparansi pengelolaan dana umat, dan pemanfaatan teknologi digital secara optimal.

Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, tata kelola yang profesional, serta partisipasi aktif jamaah, masjid diharapkan mampu berkontribusi secara efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat peradaban umat.

 

Sumber referensi

  • Humas BAZNAS Pesawaran. (2025, 03 November). Hadapi Praktek Pinjol, Kemenag dan BAZNAS Luncurkan Program Microfinance Masjid. Diakses pada 1 Januari 2026. Dari https://kabpesawaran.baznas.go.id/berita/news-show/hadapi-praktek-pinjol-kemenag-dan-baznas-luncurkan-program-microfinance-masjid/30472
  • Humas BAZNAS RI. (2025, 04 Juli). BAZNAS dan Kemenag RI Kerja Sama Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid. Diakses pada 1 JJanuari 2026 dari https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_dan_Kemenag_RI_Kerja_Sama_Pemberdayaan_Umat_Berbasis_Masjid/3166?
  • (2025, 29 September). Kemenag: 34 masjid jadi percontohan program pemberdayaan umat. Antara. Diakses pada 1 Januari 2026. Dari https://m.antaranews.com/