Di era digital sekarang, akses internet di Indonesia melonjak tajam. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pada 2025 jumlah pengguna internet telah mencapai 229,43 juta jiwa, dengan tingkat penetrasi nasional sebesar 80,66 persen. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari delapan dari sepuluh warga Indonesia kini aktif dalam ruang maya, menjadikan dunia digital arena utama komunikasi, informasi, dan interaksi sosial. Kondisi tersebut membuka peluang luas bagi dakwah digital untuk menjangkau audiens yang sangat besar dan termasuk generasi muda dan kelompok yang sebelumnya sulit dijangkau melalui dakwah konvensional, sehingga potensi penyebaran nilai keagamaan moderat menjadi semakin nyata. Namun di sisi lain, lonjakan konektivitas dan tingginya penggunaan internet juga meningkatkan risiko penyebaran konten radikal dan intoleran. Laporan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa dalam satu tahun terakhir saja mereka telah menangani 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme di berbagai platform daring. Dengan realitas ini, dakwah digital berhadapan pada dilema krusial: peluang penyampaian pesan keagamaan positif semakin lebar, tetapi risiko radikalisme online juga semakin nyata. Maka dari itu, bagaimana dakwah digital dirancang dan dijalankan, serta bagaimana literasi keagamaan dan literasi media dibangun untuk menentukan apakah dunia maya akan menjadi sarana pencerahan dan persatuan, atau jalur penyebaran paham ekstrem dan perpecahan.
Seiring bertambahnya pengguna internet di Indonesia, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2024 jumlah pengguna internet mencapai sekitar 221,56 juta jiwa atau sekitar 79,5% penduduk. Dengan penetrasi internet yang demikian luas, peluang untuk menyebarkan dakwah digital yang moderat menjadi jauh lebih besar.Namun, tingginya akses internet membawa tantangan serius yaitu konten-konten keagamaan radikal dan ekstrem dapat menyebar dengan cepat, terutama jika dikemas secara persuasif dan memanfaatkan algoritma media sosial. Karena itu, dakwah digital perlu dibarengi dengan literasi digital dan literasi keagamaan, agar pengguna mampu memilah mana ajaran yang moderat, mana yang menyesatkan. Di sinilah pentingnya peran pendakwah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk aktif menyediakan konten dakwah yang sehat, serta mendidik jamaah agar kritis terhadap informasi di dunia maya.
Kemajuan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam praktik dakwah di Indonesia. Jika dahulu dakwah dilakukan melalui mimbar masjid, majelis taklim, atau media konvensional seperti radio dan televisi, kini berbagai platform digital menjadi ruang utama dalam menyampaikan pesan keagamaan. Media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, hingga podcast dan website dakwah memungkinkan jangkauan yang lebih luas, khususnya kepada generasi muda yang aktif dalam dunia maya. Dakwah digital tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga interaktif melalui kolom komentar, siaran langsung, dan diskusi daring yang dapat meningkatkan keterlibatan jamaah.
Perkembangan ini tentu menjadi peluang besar untuk memperkuat pemahaman keagamaan yang moderat dan inklusif. Konten dakwah dapat dikemas dengan desain visual yang menarik, bahasa yang sederhana, serta pendekatan yang sesuai dengan gaya komunikasi era digital. Para pendakwah muda juga semakin kreatif menggunakan narasi edukatif, konten motivasi, dan storytelling agar pesan agama lebih mudah dicerna dan tidak terkesan menggurui. Selain itu, dakwah digital memungkinkan penyampaian konten keislaman yang relevan dengan isu kekinian, seperti gaya hidup, etika bermedia, serta tantangan moral di era teknologi. Radikalisme online juga berkembang karena anonimitas internet yang membuat penyebar ideologi ekstrem sulit dilacak. Proses indoktrinasi dapat terjadi secara tersembunyi melalui grup percakapan, forum tertutup, atau pesan pribadi yang menargetkan individu tertentu. Kondisi ini membuat pengawasan dan pencegahan menjadi semakin kompleks, terutama ketika radikalisme dibungkus dengan klaim kebenaran agama dan dalil-dalil yang dipelintir.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, diperlukan strategi dakwah digital yang terencana dan berkelanjutan. Pertama, para pendakwah dan lembaga keagamaan harus meningkatkan kualitas literasi digital, baik dalam produksi konten maupun dalam kemampuan mengidentifikasi informasi yang menyesatkan. Konten dakwah yang moderat harus lebih masif dan dikemas secara profesional agar mampu bersaing dalam ekosistem media sosial yang sangat kompetitif. Kedua, kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, dan komunitas literasi digital perlu diperkuat guna menciptakan lingkungan maya yang sehat serta menegakkan regulasi terhadap konten ekstrem.
Selain itu, dakwah digital perlu menanamkan nilai-nilai kritis dan literasi keagamaan kepada masyarakat. Jamaah tidak hanya diajak memahami ajaran agama, tetapi juga dilatih untuk menilai keabsahan informasi serta mengenali pola penyimpangan pemahaman agama di ranah daring. Dengan demikian, dakwah bertujuan bukan hanya menyampaikan pesan spiritual, tetapi juga membentengi umat dari paparan ideologi yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keutuhan bangsa.
Pada akhirnya, perkembangan dakwah digital adalah keniscayaan dalam era modern yang tidak dapat dihindari. Peluang besar untuk menyebarkan pesan Islam yang damai harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan ruang digital oleh kelompok radikal. Sinergi antara teknologi, literasi, dan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin menjadi kunci untuk memastikan bahwa dakwah digital dapat menjadi kekuatan dalam menjaga harmoni sosial serta mencegah radikalisme online berkembang di tengah masyarakat.
Melihat pesatnya perkembangan dakwah digital di Indonesia, jelas bahwa ruang maya kini menjadi medan penting dalam membentuk pemahaman keagamaan masyarakat. Potensi dakwah untuk menyebarkan nilai-nilai Islam yang damai, toleran, dan adaptif terhadap kemajuan zaman semakin terbuka lebar. Akan tetapi, peluang tersebut harus diiringi dengan kesadaran untuk mengantisipasi berbagai ancaman, khususnya munculnya radikalisme online yang berusaha mengeksploitasi kebebasan informasi dan minimnya literasi keagamaan di sebagian kalangan.
Dakwah digital pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai kemampuan menyampaikan pesan secara kreatif dan interaktif, tetapi juga mengenai tanggung jawab moral dalam menjaga ruang publik tetap aman dari narasi keagamaan yang merusak persatuan dan keberagaman bangsa. Para pendakwah, lembaga keagamaan, dan masyarakat perlu terus memperkuat kolaborasi agar dakwah digital dapat menjadi sarana pencerahan, bukan alat provokasi.
Dengan strategi yang tepat, peningkatan literasi digital, serta penguatan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, dakwah di dunia maya dapat menjadi benteng yang kokoh dalam menangkal radikalisme online. Transformasi digital hendaknya dimaknai sebagai peluang untuk semakin meneguhkan ajaran Islam yang menyemai kedamaian, memberi manfaat, dan menjaga keharmonisan sosial di tengah dinamika perkembangan teknologi.
(Oleh : Muhammad Asykur Hasan Sadzali, Mahasiswa UNISNU JEPARA)







