Segenggam Harapan Kesejahteraan Guru Honorer

Kolom, Opini, Pendidikan237 Dilihat
banner 468x60

Fokuspers.com – Guru honorer mendapat secercah harapan saat peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Ke-75 tanggal 25 November ini. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan yang ditujukan untuk guru honorer. Pertama, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer. (SM, 25/11/2020)

Berdasarkan data tersebut menyatakan bahwa sebagai Agent Of Change transformasi regulasi terhadap guru honorer menjadi sebuah investasi peradaban, di mana pemerintah akan menunjukan bentuk pemanusiaan manusia. Seperti yang telah terjadi di lapangan kondisi guru honorer memang masih berada di bawah kata sejahtera dengan jumlah gaji yang masih tergolong minim, akan tetapi sampai pada manajemen pengelolaan sumber daya guru yang masih relatif kurang maksimal. Masih terdapat guru honorer yang kurang diberikan pelatihan yang lebih tinggi, sehingga bisa menunjang secara keilmuan yang nantinya akan diberikan atau diajarkan di dunia pendidikan.

banner 336x280

 

Peran Guru dalam Pendidikan      

Pendidikan bukanlah hanya sebuah kewajiban akan tetapi lebih dari itu. Tujuan pendidikan itu beragam, tergantung pribadi tiap individu memandang pendidikan itu sendiri, ada yang memandang pendidikan yang baik dapat memperbaiki status kerjanya, sehingga mendapatkan pekerjaan nyaman, ada pula yang memandang pendidikan adalah sebuah alat transportasi untuk membawanya menuju jenjang itu semua.

Terlepas dari pandangan itu semua, menurut Notoatmodjo pendidikan adalah semua usaha atau upaya yang sudah direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik kelompok, individu, maupun masyarakat sehingga mereka akan melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. (2019)

Berbicara mengenai pendidikan tentu tidak terlepas dari istilah guru. Peran guru dalam dunia pendidikan sangatlah penting, bagaimana dia bisa mengajarkan segala sesuatu yang baik terhadap anak didiknya. Di sisi lain seorang guru bukanlah hanya orang yang mengajarkan kita di sekolah saja akan tetapi lebih dari itu. Misalnya orang tua kita di rumah juga disebut sebagai guru, mereka yang membimbing, mengajarkan, bahkan menasehati segala aspek sesuatu yang berkaitan dengan kebaikan.

Jabatan seorang guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru merupakan orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik. Sehingga, dengan bagaimana mereka mengabdi mengajar dan membimbing seorang guru pantas mendapatkan imbalan yang senilai dengan apa yang telah mereka jasakan.

Ilustrasi guru mengajar. Foto: ANTARA
Ilustrasi guru mengajar. Foto: ANTARA

Ironi kesejahteraan Guru Honorer 

Akan tetapi yang terjadi, seperti permasalahan mengenai antara gaji guru PNS dan guru honorer. Dimana mereka sama-sama saling mengajarkan pembelajaran, membimbing, dan mengabdi dengan perbedaan di jabatan saja. Guru tetap yang mana mereka memang sudah diakui oleh pemerintah sebagai pegawai tetap dengan gaji yang dijamin oleh pemerintah dan guru honorer yang mana mereka fleksibel, yaitu seringkali merangkap karena harus mengganti tugas mengajar guru-guru PNS yang berhalangan serta gaji guru honorer sama dengan pekerja swasta. Sehingga bisa dicermati, hanya berbeda tingkatan saja dengan sama-sama bertenaga mendapatkan gaji yang belum senilai. Hal ini tentu menjadi persoalan pendidikan yang akan menjadi bom waktu dan berimbas pada terhambatnya program-program dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Huzaifa Dadang AG menyatakan tenaga guru honorer sangat berperan dalam dunia pendidikan nasional karena jumlahnya lebih banyak dibanding guru PNS. Dia juga menambahkan PGRI selalu menyuarakan kepada pemerintah pusat agar mengangkat status guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), minimal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam persoalan tersebut, pertama perlu adanya komitmen pemerintah.  Persoalan honorer akan selesai apabila ada political will pemerintah. Kedua, perekrutan CASN dan PPPK setiap tahun. Ketiga, menghentikan perekrutan guru honorer baru. Mekanisme perekrutan guru harus terpusat melalui tes CASN dan PPPK. Kepala sekolah tidak di boleh mengangkat guru honorer baru. Pemerintah harus tegas dan memberi sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar. Akibat kepala sekolah mengangkat guru honorer dan tidak ada sanksi tegas yang menyebabkan jumlah guru honorer terus bertambah jumlahnya.

Keempat, pemerataan distribusi guru. Persoalan guru honorer muncul akibat tidak meratanya distribusi guru sehingga terjadi kondisi di mana ada sekolah yang kelebihan guru dan sekolah yang kekurangan guru. Akibat distribusi guru yang tidak merata kemudian kepala sekolah yang sekolahnya kekurangan guru merekrut guru honorer untuk mengisi kekurang guru tersebut. Kelima, koordinasi antara Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penyedia guru dengan pemerintah daerah. Akibat tidak adanya koordinasi mengakibatkan ketidakseimbangan antara supply and demand (penawaran dan permintaan).

Kita berharap adanya komitmen dari pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan guru honorer. Yang mana tenaga guru honorer sangat berperan dalam dunia pendidikan nasional, semoga aparat pemerintah terus menindak lanjuti demi untuk merubah status dan kehidupan sang guru honorer menjadi sejahtera untuk pendidikan Indonesia yang maju dan berkembang.

 

Oleh,

Dwi Fania

Demisioner Pengurus LPM Fokus Periode 2022-2023

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *