Menanti Netralitas Media dalam Pemilu

Kolom, Politik194 Dilihat
banner 468x60

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan keberadaan media massa sangat penting dalam konteks kontrol sosial terhadap pemerintah dan situasi nasional. Namun, dia menilai, banyak pemberitaan yang dibuat tanpa memiliki fakta yang kuat. Hal ini, menurut dia, yang kerap menjadi sumber penghakiman masyarakat secara sepihak terhadap sosok seseorang atau kelompok tertentu (Kominfo.go.id 30/11/2023).

Pernyataan di atas menunjukkan seberapa berdampaknya media massa dalam mempengaruhi pandangan masyarakat sehingga perlu dikondisikan dalam keadaan netral dalam pemilu 2024 agar kondisi masyarakat tetap kondusif dan tidak termakan berita-berita yang memicu konflik serta berita hoax.

banner 336x280

Media Massa (Santoso 2013) adalah istilah untuk menyebut jenis media secara khusus di desain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Media massa mencakup media cetak seperti koran ,majalah atau sejenisnya dan media penyiaran seperti Televisi dan Radio serta Media Online seperti Website Pemerintahan ataupun instansi penerbit berita yang berbasis online.

Media massa juga memiliki sebuah perananan penting dalam penyedian informasi kepada masyarakat dan merupakan salah satu bentuk layanan publik dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan, pendidikan, hiburan, ekonomi hingga politik.

Media massa, baik cetak maupun elektronik, memiliki peran sentral dalam menyajikan informasi kepada masyarakat luas. Kehadirannya bukan hanya sebagai alat, tetapi juga sebagai aktor penting dalam demokrasi, mengontrol pemerintah dan menyajikan isu-isu politik.

Sementara itu, Tradisi media yang independen, banyak ditemukan di negara-negara Eropa dan Amerika. Eropa dan Amerika merupakan negara yang terkenal paham kebebesan dan menghargai kebebasan pers dalam menyuarakan opini publik. Kebebasan pers sangat dimungkinkan dengan bersandar pada sistem pers yang bertanggungjawab dalam hal. Pertama, terhadap hati nurani sendiri. Kedua, terhadap sesama warga negara yang juga memiliki hak-hak asasi. Ketiga, terhadap kepentingan umum yang dimiliki oleh pemerintah. Terakhir, terhadap sesama rekan seprofesi. Idealnya, tanggujawab pers mencakup pemerintah, pers, dan masyarakat (Hisyam, 2003:416)

Dalam aturan yang lebih rendah yakni Keputusan KPU No 123 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye kepala daerah disebutkan peran media. Misalnya,

Pertama, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye. Kedua, Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Ketiga, Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. Keempat, Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran televisi secara berlangganan

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa orang yang berhasil terpilih karena dukungan dari media seperti Presiden Jokowi yang memang sudah diperkenalkan sejak lama mulai dari pengenalan mobil SMK dan menjadi gubernur hingga sampai pada menjadi Presiden. Berbeda halnya dengan Gubernur Jawa Tengah yaitu Ganjar yang menggunakan media social untuk media brandingnya sehingga kinerjanya terlihat baik dalam masyarakat, yang paling viral ketika itu adalah ketika ganjar marah-marah karena proyek yang kualitasnya tidak sesuai standar. Penggunaan media massa yang dianggap melanggar aturan oleh partai perindo dengan menyiarkan kampanye partai melalui iklan berupa mars perindo dengan intensitas yang tinggi.

Oleh karena itu, media sosial menjadi sarana yang ampuh untuk membangun citra masyarakat agar tujuan politik bisa tercapai, terbukti dengan adanya aktor politik yang berhasil memanfaatkan media untuk kepentingannya. Namun media penyiaran harus bersifat netral dengan tidak berpihak kepada calon atau partai manapun agar masyarakat memahami pilihannya dan bukan hanya karena terpengaruh oleh media yang tidak netral. Semoga Pemilu 2024 media menyampaikan informasi positif sehingga terpilih pemimpin bangsa yang amanah menuju Indonesia maju.

Muhammad Abdul Karim

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Unisnu Jepara

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *