Dampak dan Kriminalisasi Warga, Aliansi Jaga Caping Gunung Gelar Konferensi Pers

Berita, Nasional607 Dilihat

Jepara, fokuspers.com – Aliansi Jaga Caping Gunung menggelar konferensi pers yang diikuti oleh warga dukuh Toplek dan Pendem, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Lembaga Pendidikan, Kajian, dan Bantuan Hukum (LPKBH), dan mahasiswa UNISNU Jepara di gedung Dewan Kesenian Daerah Jepara pada hari Selasa, (21/04/2026).

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 11.00 WIB yang dibuka dengan penyampaian keluhan masyarakat terhadap dampak pertambangan dan tindakan intimidasi dari pihak tambang. Ali Imron menuturkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan secara masif selama bertahun-tahun ini memberikan dampak yang merugikan masyarakat sekitar, “Kami menerima berbagai dampak akibat pertambangan, seperti polusi udara, polusi suara, kualitas pertanian yang menurun, sumber mata air yang berkurang intensitasnya dan juga penyumbatan sungai akibat limbah tambang”.

banner 336x280

“Selain menerima dampak, beberapa warga sempat mendapat tindakan premanisme dan kriminalisasi berupa intimidasi dari orang suruhan tambang. Selanjutnya dua orang warga yang menolak tambang menerima surat undangan sebagai saksi dari polres Jepara,” imbuh Ali Imron.

Kemudian warga merespon tindakan tersebut dengan meminta audiensi bersama pemerintah kabupaten (pemkab), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan kecamatan. Namun, warga tidak mendapat jawaban yang melegakan.

Direktur LPKBH, Amrina Rosyada menjelaskan bahwa tindakan ini sudah termasuk overcriminalization terhadap aktivis lingkungan dan warga, “Upaya pembungkaman yang diterima oleh warga saat ini adalah penyalahgunaan hukum dan pelanggaran hak konstitusional bagi setiap warga yang memperjuangkan lingkungan,” jelasnya.

LBH menambahkan terkait pembungkaman yang dilakukan terhadap warga ini tidak selaras dengan apa yang tertulis pada pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), “Para aktivis lingkungan maupun warga mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atau yang disebut dengan anti-SLAPP”.

Kegiatan ini dilanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama warga dan peserta yang hadir. Kemudian ditutup dengan pernyataan sikap warga dan mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk turut mengadvokasi isu yang sedang terjadi.