Dalam dua dekade terakhir, perubahan iklim telah menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan kehidupan di Bumi. Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menunjukkan bahwa suhu global telah meningkat sekitar 1,1–1,2 °C di atas level pra-industri dan diproyeksikan terus meningkat jika tidak ada tindakan drastis dari masyarakat global (IPCC, 2023). Di Indonesia, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat tren peningkatan suhu rata-rata tahunan dan frekuensi kejadian ekstrem seperti banjir dan kekeringan meningkat signifikan dalam dua dekade terakhir. Krisis iklim ini bukan hanya tantangan teknis, tetapi juga tantangan moral dan spiritual. Green Religion—pendekatan yang melihat agama sebagai instrumen etis dan moral dalam pelestarian lingkungan—mendorong kita untuk menafsir ulang relasi antara manusia dan alam berdasarkan nilai-nilai keimanan. Pendekatan ini semakin relevan karena solusi teknokratis semata belum cukup memicu perubahan perilaku masyarakat secara menyeluruh.
Pendekatan Green Religion tidak hanya menekankan aspek ritual atau doktrin keagamaan, tetapi juga menempatkan merawat lingkungan sebagai kewajiban moral yang berakar pada nilai-nilai agama. Dalam konteks ini, relasi manusia dan alam bukan sekadar hubungan utilitarian, tetapi relasi yang ditopang oleh tanggung jawab moral, etika, dan spiritual. Konsep ini menjadi relevan saat berbagai komunitas religius di seluruh dunia mulai mengintegrasikan ajaran tentang penjagaan bumi ke dalam praktik ibadah dan pengambilan keputusan. Misalnya, Paus Fransiskus lewat ensikliknya Laudato Si’ menyerukan peran aktif umat beriman dalam menjaga “rumah bersama” sebagai bagian integral dari tanggung jawab moral terhadap sesama dan generasi mendatang.
Green Religion merujuk pada konsep yang menggabungkan ajaran keagamaan dengan prinsip-prinsip ekologis. Menurut Bron Taylor (2005), agama memainkan peran penting dalam membentuk kerangka moral yang memengaruhi perilaku manusia terhadap lingkungan. Dalam teori etika lingkungan, Aldo Leopold melalui konsep land ethic menyatakan bahwa etika harus meluas dari hubungan antar manusia menjadi hubungan antara manusia dan ekosistem. Dalam perspektif religius, ajaran moral umat beriman seperti amanah dalam Islam, stewardship dalam Kristen, dan ahimsa dalam Hindu/Buddha, semuanya menekankan perlunya hormat terhadap alam sebagai bagian dari tanggung jawab moral.
Lebih jauh, Stephen R. Kellert & Edward O. Wilson (1993) dalam The Biophilia Hypothesis menunjukkan bahwa hubungan emosional dan spiritual manusia dengan alam dapat mendorong perilaku yang lebih peduli terhadap lingkungan. Dengan kata lain, pengalaman religius sering kali memperkuat rasa keterhubungan manusia dengan alam, yang kemudian mendorong tindakan konservasi.
Secara global, konsentrasi CO₂ di atmosfer telah mencapai lebih 419 ppm (parts per million) pada awal 2025—angka tertinggi dalam 800.000 tahun terakhir menurut National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA). Emisi gas rumah kaca yang tidak terkendali memicu perubahan pola cuaca, naiknya permukaan laut, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Di Indonesia, deforestasi dan degradasi lahan terus menjadi isu kritis: menurut Global Forest Watch, Indonesia kehilangan sekitar 736 ribu hektar hutan tropis per tahun (2010-2024). Fakta-fakta ini memperlihatkan urgensi pergeseran paradigma dalam relasi manusia dan alam.
Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ berkata:
“Segala sesuatu di dunia saling terhubung, dan manusia tidak dapat menghindar dari tanggung jawab terhadap ciptaan.”
Begitu pula Dalai Lama menegaskan:
“Jika kita menghancurkan lingkungan, maka kita menghancurkan masa depan kita sendiri.”
Kutipan ini bukan sekadar retorika religius, tetapi juga panggilan moral kolektif untuk menempatkan nilai lingkungan setara dengan ajaran keimanan lainnya.
Penerapan Green Religion terlihat dalam berbagai praktik keagamaan yang mengintegrasikan nilai iman dengan kepedulian lingkungan. Di Indonesia, sejumlah masjid mengembangkan konsep eco-mosque melalui pengelolaan air wudhu, penggunaan energi terbarukan, dan pengurangan sampah plastik. Praktik ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah dan amanah moral umat beriman.
Selain itu, gerakan keagamaan berbasis komunitas seperti Faith for Earth Initiative melibatkan berbagai pemimpin agama dalam aksi nyata penanggulangan krisis iklim, termasuk penanaman pohon dan edukasi lingkungan. Dalam tradisi Kristen, konsep stewardship mendorong jemaat untuk memandang manusia sebagai pengelola ciptaan Tuhan, bukan pemilik alam, sehingga eksploitasi berlebihan dipahami sebagai pelanggaran etika keimanan.
Sementara itu, tradisi Buddhis dan Hindu melalui prinsip ahimsa dan harmoni kosmis memperkuat perspektif spiritualitas ekologis yang menempatkan alam sebagai bagian dari tatanan moral. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa Green Religion mampu menerjemahkan ajaran keimanan ke dalam tindakan ekologis konkret dan membangun relasi manusia–alam yang lebih etis dan berkelanjutan.
Berdasarkan pembahasan tersebut, terdapat beberapa rekomendasi strategis yang dapat dilakukan. Pertama, institusi keagamaan perlu memperkuat narasi moral tentang tanggung jawab ekologis dengan mengintegrasikan isu lingkungan dalam khotbah, pendidikan keagamaan, dan praktik ibadah. Kedua, diperlukan kolaborasi lintas agama dan lintas sektor untuk menjadikan etika lingkungan sebagai nilai bersama dalam menghadapi krisis iklim global. Ketiga, komunitas berbasis iman didorong untuk terlibat langsung dalam aksi nyata pelestarian lingkungan, seperti pengelolaan sampah, konservasi alam, dan penggunaan energi ramah lingkungan. Terakhir, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu melihat agama sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran publik dan mendorong kebijakan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan demikian, Green Religion dapat berperan sebagai jembatan antara iman, moralitas, dan aksi nyata dalam menjaga keberlanjutan bumi bagi generasi masa depan.






