Sosialisasi KIP-K Tekankan Kewajiban Laporan Akademik MahasiswaA

 

Tahunan,fokuspers.com- Biro 3 Bidang Kemahasiswaan, Humas, dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unisnu Jepara gelar Sosialisasi Prosedur Laporan Hasil Belajar Akhir Semester (LHBAS) di gedung Pascasarjana lantai 2 pada Jum’at (19/12/25).

Nor Soleh, selaku Kepala Biro 3 menyampaikan LHBAS merupakan kewajiban yang harus disusun oleh setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah pada akhir semester. Laporan tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) VI wilayah Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan beasiswa. 

“LHBAS merupakan bagian dari hierarki pengelolaan Kip kuliah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, kemudian diteruskan ke LLDIKTI, dan kami sebagai pengelola di perguruan tinggi. Dalam satu tahun terdapat dua semester, sehingga kami berkewajiban melaporkan seluruh aktivitas pengelolaan beasiswa, mulai dari kegiatan hingga pembinaan laporan mahasiswa penerima yang kemudian kami unggah, dan teruskan ke LLDIKTI VI,” Ujarnya.

Ia menegaskan, apabila laporan tidak disusun sesuai ketentuan, hal tersebut akan menjadi catatan bagi pengelola, dan dapat berimplikasi pada pemberhentian atau pemutusan hubungan kontrak penerima beasiswa.

“Laporan ini wajib dibuat apabila mahasiswa masih memiliki niat untuk menerima bantuan di semester berikutnya,” Tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan, Mulyadi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan sebagai langkah antisipatif agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. 

Ia mengimbau mahasiswa agar tidak menunda penyusunan laporan hingga mendekati batas akhir waktu. Menurutnya, mahasiswa sudah dapat mulai menyiapkan dan menginput data sejak awal agar proses pelaporan berjalan lebih lancar dan tidak terburu-buru.

“Jangan menunggu sampai batas waktu terakhir. Data-data bisa mulai disiapkan dan diinput lebih awal, sehingga ketika waktunya tiba semuanya sudah siap dan tidak harus menunggu tenggat akhir,” ujarnya.

Selain itu, Mulyadi juga menekankan pentingnya mengawal nilai akademik, khususnya Indeks Prestasi Semester (IPS), yang menjadi salah satu syarat utama penerima KIP Kuliah.

“Mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib memiliki IPS minimal 3. Nilai ini akan tersinkron sampai ke pusat melalui LLDIKTI. Jika kurang dari 3, usulan tidak akan diterima karena sistem sudah berjalan otomatis dan tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah UNISNU Jepara semakin memahami prosedur LHBAS, lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi, serta mampu menjaga prestasi akademik agar keberlanjutan bantuan pendidikan dapat terus terjamin.