KKN Desa Tahunan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SiApik dan E-Commerce

Berita2 Dilihat

Jepara, fokuspers.com — Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Tahunan menggelar sosialisasi bertema “Optimalisasi Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penerapan Sistem Keuangan Sederhana” di Balai Desa Tahunan pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) se-Desa Tahunan, ibu-ibu PKK, serta anggota Karang Taruna sebagai upaya memperkuat kapasitas pelaku usaha dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan teknologi digital.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fatchur Rohman, S.E., M.Pd., M.Si., CADE., CAAT. dengan tema “Pengembangan UMKM Melalui Aplikasi Keuangan dan E-Commerce”. Dalam pemaparannya, ia mengajak peserta untuk mulai membangun kebiasaan mencatat setiap aktivitas keuangan sebagai langkah awal menciptakan tata kelola usaha yang lebih baik.

“Kunci UMKM bisa naik kelas adalah bisa mengelola keuangan dengan baik. Mulailah belajar mencatat seluruh pengeluaran, modal, pinjaman, hingga pendapatan. Dengan pencatatan yang rapi, pelaku usaha akan lebih mudah mengetahui kondisi usahanya dan mengambil keputusan bisnis,” ujarnya.

Sebagai bentuk penerapan pencatatan keuangan yang lebih praktis, Fatchur Rohman memperkenalkan SiApik (Sistem Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) kepada peserta. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencatat transaksi dan menyusun laporan keuangan sederhana sehingga membantu pelaku usaha dalam mengelola administrasi usahanya, termasuk saat mengakses pembiayaan maupun menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Selain membahas administrasi keuangan, ia juga menyoroti pentingnya memanfaatkan platform e-commerce agar produk UMKM memiliki jangkauan pasar yang lebih luas dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi digital.

Suasana diskusi berlangsung interaktif ketika salah seorang peserta, Bu Eti, pemilik usaha perlengkapan sekolah dan alat tulis kantor (ATK), mengajukan pertanyaan mengenai persyaratan pendaftaran akun SIPLah untuk mengikuti pengadaan barang di instansi pemerintah.

“Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar usaha kami dapat mendaftar di SIPLah dan mengikuti pengadaan barang untuk instansi?” tanya Bu Eti.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fatchur Rohman menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum dapat bergabung sebagai penyedia dalam sistem SIPLah.

“Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas atau logo usaha, serta rekening bank atas nama usaha. Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat dasar untuk mengikuti proses pengadaan barang melalui SIPLah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan legalitas usaha tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga meningkatkan kredibilitas pelaku UMKM di hadapan mitra usaha maupun lembaga keuangan. Menurutnya, legalitas yang tertata akan membuka lebih banyak peluang pengembangan usaha.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Desa Tahunan berharap pelaku UMKM semakin terdorong untuk menerapkan pencatatan keuangan secara konsisten, memanfaatkan teknologi digital sesuai kebutuhan usaha, serta melengkapi legalitas sebagai bekal meningkatkan daya saing. Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem UMKM di Desa Tahunan.