Kelompok 65 UIN Sunan Kudus Luncurkan SAKRAL: Gerakan Lestari Alam dan Purbakala Terban

Berita, Kampus, Pendidikan135 Dilihat

Kudus,fokuspres.com-Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 65 UIN Sunan Kudus di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, tidak sekadar menandai berakhirnya masa pengabdian mahasiswa. Momentum tersebut menjadi awal lahirnya Komunitas SAKRAL (Sinergi Aksi Konservasi dan Rehabilitasi Alam dan Kepurbakalaan), sebuah gerakan ekologis dan kultural yang dirancang untuk terus berkembang bersama masyarakat, Selasa (1/9/2026).

Peluncuran SAKRAL ditandai dengan pemotongan tumpeng dan penanaman bibit pohon gayam. Tanaman tersebut dipilih karena memiliki kemampuan menyerap air serta memberikan manfaat ekologis bagi lingkungan. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus warisan kepurbakalaan di kawasan Patiayam dan Desa Terban.

banner 336x280

SAKRAL digagas sebagai upaya agar hasil KKN tidak berhenti ketika mahasiswa kembali ke kampus. Gerakan tersebut mempertemukan kepedulian masyarakat, energi generasi muda, pengetahuan akademik, dan dukungan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem Bukit Patiayam serta warisan kepurbakalaan Desa Terban.
Inisiatif tersebut digagas Doktor Nur Said, Dosen Pembimbing Akademik Kelompok 65, bersama Pemerintah Desa Terban dan masyarakat setempat. Peluncuran SAKRAL mendapat dukungan Kepala Desa Terban Supeno, Ketua BPD Suparmin, Ibu Penggerak PKK Nur Fajriayag, para sesepuh, dan jajaran perangkat desa.

Nur Said mengatakan keberlanjutan KKN tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya program yang berhasil dilaksanakan selama mahasiswa berada di desa. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu terus hidup dan memberikan manfaat setelah mahasiswa kembali ke kampus.

“Mahasiswa memang akan kembali ke kampus, tetapi pengetahuan, jejaring, dan semangat pengabdiannya jangan ikut pulang. Harus ada yang tinggal di desa. Yang tinggal itu adalah kelembagaan, pengetahuan, kader masyarakat, jejaring, dan gerakan,” ujar Nur Said yang juga menjabat sebagai Sekretaris PCNU Kudus.

Atas dasar itu, SAKRAL tidak dirancang sebagai komunitas yang bergantung pada keberadaan mahasiswa. Masyarakat Desa Terban ditempatkan sebagai subjek sekaligus penggerak utama melalui kader-kader lokal yang diproyeksikan menjadi community organizer. Mereka diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan, mengorganisasi warga, membangun jejaring, dan mengawal agenda konservasi sesuai dengan kebutuhan lokal.

Agenda gerakan tersebut mencakup edukasi lingkungan, rehabilitasi kawasan, pemantauan ekosistem, perlindungan habitat, pemeliharaan sumber pangan satwa, hingga dokumentasi dan penyelamatan situs serta benda peninggalan kepurbakalaan. Sebagian peserta KKN Kelompok 65 yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan dan kepurbakalaan juga diharapkan tetap terhubung sebagai katalisator dan penghubung antara masyarakat dengan civitas akademika UIN Sunan Kudus.

Salah satu perhatian utama SAKRAL adalah keberlanjutan ekosistem Bukit Patiayam. Kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai penting dari sisi kepurbakalaan, tetapi juga menjadi ruang kehidupan berbagai makhluk hidup. Karena itu, konservasi Patiayam dipandang tidak cukup hanya dengan menjaga pepohonan atau mencegah kerusakan lingkungan, tetapi juga harus memastikan keberlangsungan habitat dan ketersediaan sumber pangan bagi satwa.

“Kalau kita berbicara konservasi, kita tidak boleh hanya menyelamatkan fosil atau benda kepurbakalaan. Kita juga harus memastikan kehidupan yang ada sekarang tetap berlangsung. Habitat harus terjaga dan sumber pangan satwa harus tersedia,” kata Nur Said.

Menurutnya, alam, satwa, manusia, dan tinggalan kepurbakalaan merupakan bagian dari satu kesatuan ekosistem yang harus dipelihara secara bersama. Patiayam, lanjutnya, bukan hanya tempat menyimpan jejak kehidupan masa lalu, tetapi juga ruang kehidupan bagi generasi sekarang dan masa mendatang.

Dalam proses pengenalan potensi wilayah selama KKN, Kelompok 65 juga menemukan dan mendokumentasikan kekayaan tinggalan kepurbakalaan yang mencakup sedikitnya 17 spesies atau jenis fauna darat maupun laut. Kekayaan tersebut menunjukkan pentingnya Patiayam sebagai kawasan yang menyimpan rekaman kehidupan dan perubahan lingkungan pada masa lampau.

Nur Said menilai benda dan tinggalan kepurbakalaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai benda lama. Di dalamnya terdapat informasi mengenai sejarah kehidupan, perubahan ekologi, serta hubungan manusia dengan lingkungan.

“Benda kepurbakalaan itu seperti arsip alam dan peradaban. Kalau kita kehilangan benda dan situsnya, kita juga berpotensi kehilangan sebagian memori kolektif tentang perjalanan kehidupan dan peradaban kita,” ujarnya.

Karena itu, penyelamatan kepurbakalaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda konservasi lingkungan dalam gerakan SAKRAL. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan alam dan budaya yang ada di wilayah mereka.

Keberlanjutan SAKRAL dibangun dengan prinsip bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pemilik dan penggerak gerakan. Masyarakat Desa Terban didorong memiliki kemampuan untuk mengembangkan kegiatan konservasi secara mandiri dengan tetap memanfaatkan pengetahuan dan kearifan lokal.

Sementara itu, alumni peserta KKN Kelompok 65 diharapkan tetap menjadi bagian dari jejaring pendampingan. Civitas akademika UIN Sunan Kudus juga dapat memberikan dukungan melalui penelitian, pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dokumentasi, pengembangan inovasi, dan penguatan kapasitas komunitas.

“UIN tidak harus selalu hadir dengan program yang datang dari kampus. Kampus bisa menjadi mitra pengetahuan bagi masyarakat. Masyarakat memiliki pengalaman dan kearifan lokal, sementara perguruan tinggi memiliki pengetahuan akademik. Keduanya harus dipertemukan,” jelas Nur Said.

Gerakan tersebut ke depan juga diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas lingkungan dan kebudayaan, lembaga pendidikan, pemerhati kepurbakalaan, dunia usaha, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap konservasi alam dan warisan budaya.

Kepala Desa Terban Supeno menyambut baik lahirnya SAKRAL. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga potensi alam dan kepurbakalaan yang dimiliki Desa Terban. Bukit Patiayam dan berbagai tinggalan kepurbakalaan di kawasan tersebut merupakan kekayaan desa yang perlu dijaga secara bersama.

Dukungan terhadap gerakan itu juga datang dari Ketua BPD Suparmin, Ibu Penggerak PKK Nur Fajriayag, para sesepuh, dan perangkat Desa Terban. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi modal sosial untuk memastikan SAKRAL tetap berjalan setelah KKN Kelompok 65 berakhir.

Lebih dari sekadar gerakan konservasi, SAKRAL membawa pesan bahwa pelestarian alam dan kepurbakalaan berkaitan erat dengan penguatan identitas bangsa. Hubungan manusia dengan alam, ingatan sejarah, kebudayaan lokal, dan pengetahuan yang diwariskan lintas generasi merupakan bagian penting dari identitas masyarakat.

Dalam konteks tersebut, menjaga Patiayam berarti mempertahankan ruang yang menyimpan jejak perjalanan kehidupan sekaligus memastikan ekosistemnya tetap mampu menopang kehidupan generasi sekarang dan mendatang. Merawat alam berarti menjaga kehidupan, mempertahankan sumber pangan satwa berarti menjaga keseimbangan ekosistem, sedangkan menyelamatkan situs dan benda kepurbakalaan berarti menjaga memori peradaban.

Peluncuran SAKRAL akhirnya menjadi penegasan bahwa keberhasilan KKN tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kegiatan yang terlaksana selama mahasiswa berada di lokasi pengabdian. Keberhasilan yang lebih penting adalah kemampuan KKN meninggalkan pengetahuan, kader masyarakat, kelembagaan, jejaring, dan gerakan yang dapat terus hidup.

Dari Desa Terban, SAKRAL diharapkan berkembang sebagai ekosistem kolaborasi yang mempertemukan masyarakat sebagai community organizer, mahasiswa sebagai katalisator, UIN Sunan Kudus sebagai mitra pengetahuan, pemerintah sebagai fasilitator, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai mitra gerakan.

Dengan demikian, berakhirnya KKN Kelompok 65 bukan menjadi akhir pengabdian, melainkan awal dari gerakan yang lebih panjang untuk merawat Bukit Patiayam, menjaga habitat dan sumber pangan satwa, menyelamatkan khazanah kepurbakalaan, serta menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya warisan alam dan budaya.
KKN boleh berakhir di penutupan. Namun, gerakan merawat alam, menjaga warisan kepurbakalaan, dan merawat memori peradaban harus terus berlanjut